Konfirmasitimes.com-Jakarta (11/01/2021). Dalam menghadapi Pandemi Covid-19 yang semakin mencekam, Pemerintah bersama MUI, NU, DMI dan ormas Islam lainnya, menghimbau kepada Masyarakat untuk sementara tidak menggelar sholat jamaah di Masjid atau Musholla untuk wilayah yang masuk dalam Zona Merah.
Masyarakat dihimbau mengikuti Prosedur Tetap (Protap) atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku yang mana merupakan serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan dan didokumentasikan dari aktivitas rutin dan berulang yang dilakukan.
Pemerintah juga memberikan Protap Kesehatan yang telah disosialisasikan dan direkomendasikan melalui Pemerintah Daerah hingga tingkat RT.
Apa itu Pojok Nahdliyin
Pojok Nahdliyin berisi kumpulan semua hal terkait informasi untuk dan dari para nahdliyin dan umum.
Pojok Nahdliyin akan terus diupdate, selalu cek dan tunggu informasi manfaat lainnya.
Jika Anda memiliki hal menarik yang ingin di bagikan kepada para Nahdliyin, jangan ragu hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
Bagaimana reaksi Anda?