
Konfirmasitimes.com-Jakarta (18/12/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (17/12/2020) telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian, serta Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.
Salah satu aturan yang paling menonjol dalam Ingub tersebut adalah jam operasional moda transportasi saat libur panjang Natal dan tahun baru (Nataru) 2021 dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Pembatasan tersebut berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
“Ingub dan Sergub ini merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI menghadapi musim liburan yang berpotensi terjadinya paparan virus Covid-19. Sehingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang masih berlaku akan diperkuat dengan adanya Ingub dan Sergub tersebut,” kata Anies kepada media.
Aturan PSBB, terang Anies, tidak berubah dengan keluarnya Ingub tersebut. Ingub dan Seruan Gubernur diterbitkan untuk menambah perangkat hukum Pemprov DKI dalam menghadapi libur panjang pergantian tahun.
Anies mencontohkan Ingub dan Sergub juga mengatur kegiatan yang bertujuan untuk mengendalikan kegiatan yang sifatnya sosial dan keluarga.
“Concern kita masa liburan kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan non usaha, karena itu seruan kita akan siapkan. Bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah,” tuturnya.
Ingub tersebut dikeluarkan bertujuan untuk mengendalikan mobilitas serta kegiatan masyarakat, sebagai langkah antisipasi munculnya klaster liburan jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal serta Tahun Baru 2021.