Konfirmasitimes.com-Jakarta (30/11/2020). Pelayanan SIM Keliling hari ini Senin 30 November 2020 kembali beroperasi.
Lokasi Layanan SIM Keliling Bekasi Hari Ini
Bagi anda warga Kota Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan SIM anda sudah dapat melakukan perpanjangan di SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota.
Pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Senin, 30 November 2020 berlokasi di Carrefour Harapan Indah mulai pukul 08.00 s / d 10.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Lokasi Layanan SIM Keliling Makassar Hari Ini
Bagi anda warga kota Makassar Sulawesi Selatan yang ingin melakukan perpanjangan SIM anda dapat melakukan perpanjangan di lokasi berikut:
1. Jalan Kima Raya
2. Jalan Abd. Kadir
3. Jalan Kartini
Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Senin, 30 November 2020 mulai pukul 08.00 s / d 14.00 WITa.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Makassar hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Lokasi Layanan SIM Keliling Bandung 30 November 2020
Bagi anda warga kota Bandung Jawa Barat yang ingin melakukan perpanjangan SIM anda dapat melakukan perpanjangan di lokasi berikut:
1. ITC Kebon Kalapa
2. Metro Indah Mall
Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Senin, 30 November 2020 mulai pukul 08.00 s / d selesai.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Lokasi Layanan SIM Keliling Bogor Hari Ini
Bagi anda warga Bogor Jawa Barat yang ingin melakukan perpanjangan SIM anda sudah dapat melakukan perpanjangan di SIM Keliling Polres Bogor.
Pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Senin, 30 November 2020 berlokasi di Mall Cileungsi mulai pukul 09.00 s / d 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Lokasi Layanan SIM Keliling Depok Hari Ini
Bagi anda warga Depok yang ingin melakukan perpanjangan SIM anda dapat melakukan perpanjangan di lokasi berikut:
1. Honda Motor Care Jalan Raya Sawangan
2. Trans Studio Mall Cibubur
3. Depok Town Square
Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Senin, 30 November 2020 mulai pukul 07.00 s / d selesai.
Layanan SIM Keliling Polrestro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Lokasi Layanan SIM Keliling Serang Banten Hari Ini
Bagi anda warga kota Serang Banten yang ingin melakukan perpanjangan SIM anda dapat melakukan perpanjangan di lokasi berikut:
1. Alun-Alun Serang
2. Alun-Alun Kramatwatu
Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Senin, 30 November 2020 mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polres Serang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Biaya perpanjangan SIM
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Bagaimana reaksi Anda?