Konfirmasitimes.com-Jakarta (26/11/2020). Kasus prostitusi online yang melibatkan artis kembali terkuak. Polsek Tanjung Priok menangkap dua artis berinisial ST berusia 27 tahun dan MA berusia 26 tahun yang diduga terlibat prostitusi online.
Dalam keterangannya Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Paksi Eka Saputra, Kamis (26/11/2020) mengatakan bahwa keduanya ditangkap bersama dua orang lainnya.
“Saat ini kami mengamankan empat orang yang diduga prostitusi online. Iya (ada artis) tapi nanti lebih jelasnya pada saat rilis,” kata Paksi.
Keempatnya ditangkap di Hotel Sunlight Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (25/11/2020). Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Tanjung Priok.
“Sementara ini masih kami dalami,” kata Paksi.
Bagaimana reaksi Anda?