Konfirmasitimes.com-Jakarta (10/11/2020). Kasus hilangnya dana nasabah Maybank Indonesia, Winda Earl, senilai Rp 22 miliar, kini memasuki babak baru. Setelah kedua pihak saling lapor ke polisi, Maybank Indonesia kini menggandeng pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Gerak cepat, Hotman Paris lantas menggelar konferensi pers untuk mengungkapkan hal-hal yang dinilai janggal oleh Maybank terhadap kasus tersebut. Berikut fakta terkini mengenai kasus raibnya dana nasabah Maybank:
Hotman Sebut Ada Praktik Bank di Dalam Bank
Hotman Paris menduga adanya praktik bank dalam bank yang dilakukan tersangka A. A merupakan Kepala Cabang Maybank Indonesia yang saat ini berstatus tersangka tunggal.
Dalam keterangannya Hotman Paris, Senin (09/11/2020) mengatakan bahwa ada indikasi dana nasabah yang raib itu memang dengan sengaja diputarkan melalui bank-bank lain untuk meraup keuntungan.
“Diduga si pimpinan cabang ini ada kemungkinan praktik perbankan bank dalam bank. Dia memakai uang nasabah, diputarkan di luar,” ujar Hotman.
Bagaimana reaksi Anda?