Konfirmasitimes.com-Jakarta (08/11/2020). Pelayanan SIM Keliling hari ini Minggu 8 November 2020 kembali beroperasi.
Lokasi Layanan SIM Keliling Sidoarjo Hari Ini
Bagi anda warga Sidoarjo Jawa Timur yang ingin melakukan perpanjangan SIM anda dapat melakukan perpanjangan di SIM Keliling Polres Sidoarjo.
Pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Minggu, 8 November 2020 berlokasi di Alun-Alun Sidoarjo mulai pukul 06.00 s / d 08.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polres Sidoarjo hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Lokasi Layanan SIM Keliling Gianyar Bali Hari Ini
Bagi anda warga Gianyar Bali yang ingin melakukan perpanjangan SIM anda sudah dapat melakukan perpanjangan di SIM Keliling Polres Gianyar.
Pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing dan mencuci tangan.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Minggu, 8 November 2020 berlokasi di GOR Kebo Iwa Gianyar mulai pukul 07.00 s/d 09.00 WITa.
Layanan SIM Keliling Polres Gianyar hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan SIM
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Bagaimana reaksi Anda?